![]() |
Senin, 24 Jan 2011 12:05 WIB
Jakarta - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid digugat oleh 5 orang pecinta bola untuk turun dari jabatannya karena karena pernah dipenjara. Menurut mereka, hal tersebut telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
5 Orang itu yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah). Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari lalu.
"Dalam PP tersebut, Pasal 123 ayat 2 menyebutkan apabila ketua induk olahraga telah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap maka wajib diganti. Sedangkan Nurdin sudah pernah di hukum penjara karena kasus korupsi. Ini sudah jelas, bahwa Nurdin harus turun dari jabatannya," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga saat berbincang- bincang dengan detikcom, Senin (24/1/2011).
Dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Kami cuma minta Nurdin turun. Kami ingin penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada gugatan immateril," tegas Harjon.
Menurutnya, seharusnya usai dijebloskannya Nurdin ke penjara, dia otomatis turun dari Ketua Umum PSSI. Tapi karena masih bertahan, maka kepengurusannya hingga sekarang dianggap illegal. Hingga hari ini PN Jakpus belum menentukan kapan sidang perdana gugatan tersebut. " Termasuk kepengurusannya hingga saat ini. Juga Kongres II di Bali barusan," tandas Harjon.
(asp/nwk)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-1553018/ungkit-kasus-korupsi-pencinta-bola-gugat-nurdin-turun-di-pn-pusat
0 Comments